VIVAnews - Pemerintah berencana untuk mengenakan cukai terhadap telepon seluler (ponsel) di Indonesia. Pemerintah menganggap, ponsel sebagai barang mewah dengan peredaran yang berlebihan, namun tidak memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengenakan instrumen kebijakan lainnya selain cukai guna membatasi peredarannya yang berlebihan di masyarakat.
"Gara-gara konvensi internasional, ponsel itu tidak boleh ada biaya yang dikenakan sama sekali, kalau cukai boleh," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 11 Februari 2013.
Bambang menuturkan, pengenaan cukai ponsel ini sebagai alternatif jika pengenaan cukai terhadap pulsa tidak disepakati oleh DPR. "Penggunaan ponsel dan pulsa Indonesia berlebihan, terutama untuk golongan bawah," katanya.
Ia menegaskan, pengenaan cukai ini hanya berlaku untuk ponsel yang tidak diproduksi di Indonesia. Pengenaan cukai ini, selain mengontrol peredaran ponsel juga melindungi ponsel-ponsel produksi dalam negeri agar tidak terpukul. "Seperti rokok saja, kalau rokoknya impor langsung cukai tertinggi," tutur Bambang.